RMOLBanten. Ada kesan Presiden Joko Widodo bermain dua kaki terkait polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
- Jika Utang BUMN Terus Menumpuk, Elektabilitas Erick Thohir Bakal Tergerus
- MK Tidak Dipercaya Jika Putuskan Ubah Sistem jadi Pemilu Tertutup
- Kusnadi: Generasi Muda Berperan Melakukan Perubahan Suatu Bangsa
"Kita memahami nuansa kebatinan Presiden soal polemik mantan napi nyaleg, di satu sisi Presiden tidak mau keluar dari aturan trayek bernegara yaitu peraturan PKPU tidak boleh lebih tinggi dari UU," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago kepada redaksi, Sabtu (2/6).
Namun, Pangi mengingatkan bahwa di sisi lain, Jokowi juga bisa memahami logika arus opini publik yang mendukung KPU dalam agenda pemberantasan korupsi.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus. [dzk]
- Jaga Proses Demokrasi, Ganjar: Kita Mesti Lawan Politik Dinasti
- Erick Thohir Beri Orasi Ilmiah di Acara Wisuda Universitas Borobudur
- Puluhan Bacaleg Dari Jember Belum Memenuhi Syarat Menjadi Calon Legislator