RMOLBanten. Wakil Presiden, Jusuf Kalla hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK)atas kasus penyelenggaraan haji mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
- Polda Kalsel Mulai Sidik Dugaan Korupsi Lahan PTPN XIII untuk Tambang Batu bara PT GPS
- Perkara Suap Pejabat Ditjen Pajak, KPK Diminta Garap Tiga Korporasi
- Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Panpel Arema FC Minta Ketum PSSI Juga Bertanggungjawab
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.
- Kasus Judi Online, Wulan Guritno Mangkir dari Panggilan Bareskrim
- Termohon Pailit Protes, Kuasa Hukum Minta Hakim Diganti Pasca Dilaporkan Ke MA Dan KY
- Kejari Surabaya Usut Kasus Pejabat Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Miliaran