RMOLBanten. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan dalam penggunaan dana operasional menteri.
- Sidang Penjualan Barang Sitaan, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Anggap Jaksa Tak Serius Tanggapi Eksepsinya
- KPK Temukan Uang Rp2,4 Miliar di Laci Mejanya, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar
- Azis Syamsuddin Diperiksa Sebagai Saksi Dari Kasus Penyidik KPK
"Ya dalam hal DOM itu ya ia menjalankannya sesuai aturan saja," ujarnya.
JK dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa menteri dapat menggunakan DOM dengan prinsip fleksible dan diskresi sehingga penggunaan DOM tergantung pada masing-masing menteri termasuk kebutuhan rumah tangganya.
JK memberikan kesaksian sekitar 30 menit. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, JK datang dikawal Paspampres.
Setelah bersaksi dalam persidangan JK sempat bersalaman dan mencium pipi Suryadharma Ali sebelum keluar ruang sidang.
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.[dzk]
- Ada Yang Susah Tidur Menyimak Dakwaan Terhadap Pemberi Suap Korupsi Bansos
- Wagub Bengkulu Digugat Kontraktor, Beredar Bukti Transferan Rp 3,6 Miliar
- Psikiater: Persoalan Ekonomi Penyebab Utama Munculnya Kriminalitas