Ini Keterangan JK Di Sidang PK Meringankan SDA

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir menjadi saksi di persidangan peninjauan kembali (PK), terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7). JK hadir sebagai saksi yang meringankan.


"Jadi ya memang begitu PMK-nya (peraturan menteri keuangan), dengan 80 persen dan 'lumpsump' (jumlah bulat) yang fleksibel dan diskresi, artinya itu sangat tergantung pemakai atau menteri saja," kata JK dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia menyebut, SDA sudah memberlakukan dana operasional menteri (DOM) dengan tepat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat itu.

"Saya melihat ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji Rp19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya Pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan, yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 28, yang memberikan keleluasaan untuk menggunakan dana operasional menteri," jelasnya seperti keterangan yang diterima redaksi.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa pertimbangan Pemerintah menetapkan dana operasional menteri tersebut adalah penggunaan "lumpsump" sebesar 80 persen oleh menteri, kemudian 20 persen sisanya untuk anggaran yang dipertanggungjawabkan.

Penggunaan dana operasional menteri tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 3/PMK 06.2006. Namun kemudian peraturan menteri tersebut direvisi menjadi PMK No 268/PMK.05/2014. Sehingga, menurut Wapres Kalla, PMK Nomor 3 Tahun 2006 secara otomatis tidak berlaku.

Dalam perkara ini, SDA terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

SDA juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi SDA, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Sementara itu, pihak keluarga meminta doa masyarakat terkait PK yang diajukan Suryadharma. Pihak keluarga berharap mantan Ketua Umum PPP mendapat keadilan melalui PK yang diajukannya ini.

"Mohon doa nya agar diberikan keadilan hukum kepada ayah saya," kata Rendhika Harsono, menantu SDA.

SDA diketahui mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali. SDA meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum. [dzk]