JMNU: Jangan Adu Domba KPK dengan Polri

Investigasi Indonesialeaks dinilai membuat gaduh penegakan hukum di Indonesia, meski hasilnya masih harus diuji kebenarannya. "Kemudian kehebohan ini menjadi makin kuat karena disuarakan oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekelas Bambang Widjojanto (BW) yang dengan lantang menantang KPK untuk mengusut keterlibatan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagaimana yang di sampaikan indonesialeaks," ujar Sekretaris Jenderal Jaringan Muda Nahdlatul Ulama (JMNU), M. Adnan Rara Sina dalam keterangan seperti dilansir dari kantor berita CO, Rabu (10/10)Dia menjelaskan, Bambang sebagai mantan pimpinan KPK dengan banyaknya rahasia negara yang dipegangnya, akan sangat berbahaya jka informasi itu digunakan menyerang pihak lain.


Ia mengingatkan, sudah ada beberapa kali pengalaman kegaduhan yang ditimbulkan akibat gesekan sesama penegak hukum.

"Jadi BW jangan adu lagi sesama penegak hukum, jangan lagi benturkan KPK dan Polri karena pasti akan sangat menguras energi bangsa ini di tengah situasi yang sedang prihatin dan butuh fokus menangani korban bencana," ujar Adnan.

Ia menangkap kesan BW memprovokasi sesama aparat penegak hukum dan patut diduga memiliki preferensi politik tertentu. Sebab, mengingat jabatan BW sebagai  ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi Pemprov DKI Jakarta saat ini.

"Ke depannya perlu secara tegas diatur bahwa orang seperti BW yang mantan pimpinan KPK ini dan telah bekerja di lembaga negara dengan kewenangan luar biasa yang di berikan oleh undang-undang untuk di larang berkomentar soal perkara yang tengah di tangani KPK untuk menghindari conflik of interest," pungkas Adnan.

Sebelumnya, BW yang wakil ketua KPK periode 2011-2015 angkat suara menyikapi hasil investigasi bersama sembilan media yang tergabung dalam Indonesialeaks, terkait dugaan aliran korupsi dan kongkalikong penegak hukum di Indonesia.

Indonesialeaks dikutipnya menyatakan 'Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain”, baik ketika menjabat sebagai kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI.'

Bambang mengatakan tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK (Pasal 1 angka 9 jo Pasal 5 huruf a dan k) dan dapat dikualifikasi sebagai Pelanggaran Disiplin Berat sesuai Pasal 8 hurug g, l, dan n dari Peraturan KPK No. 10 Tahun 2016
tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

"Pimpinan KPK tengah 'diuji” dan publik di seantero republik sedang mengamati, apakah masih punya sedikit” nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian yang kala itu menjabat berbagai jabatan penting di republik ini untuk mendapatkan konfirmasi," kata Bambang.(bdp)