Hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa adanya penentuan tarif suap dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
- Ustadz Muda Jember Akhirnya Ditetapkan Tersangka Pencabulan Empat Santriwati
- Ini Identitas 6 Orang yang Terjaring Tangkap Tangan di Bondowoso
- Hakim Tolak Praperadilan Mantan Plt Kepala BPBD Jember, Kasus Korupsi Pemakaman Jenazah Covid-19 Berlanjut
Febri menjelaskan, dari penyelidikan KPK, ditemukan fakta kisaran biaya promosi jabatan untuk posisi camat Rp 50 juta, eselon tiga sebesar Rp100 juta dan eselon dua Rp 200 juta.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon ini, KPK telah menetapkan
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berikut bukti setoran ke rekening penampungan untuk Sunjaya mengatasnamakan orang lain senilai Rp 6,425 miliar.[bdp
- Lima Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Diringkus
- Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI, Polisi Lakukan Asesmen Psikologis Saksi Anak
- Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan 5 Orang Lainnya Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK