Kasus Pemalsuan Dokumen Miras Impor Disidangkan

Kasus pemalsuan dokumen impor ribuan botol miras asal Singapura mulai disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Surabaya, Selasa (5/5).


"Kedua terdakwa menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen Pelengkap pabean yang palsu atau di palsukan," kata Jaksa Katrin Sunita dikutip Kantor Berita saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/11).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syifa'urosidin, ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU Katrin Sunita ke persidangan. Keempat saksi itu dari Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Kedua terdakwa pemalsu dokumen impor ini didakwa melanggar UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.[aji