Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membenarkan rencana pemeriksaan ulang enam anggota DPRD Kota Surabaya pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
- Bikin Petasan Jelang Lebaran, 4 Orang di Sumenep Terancam 20 Tahun Penjara
- Keluarga Tragedi Kanjuruhan Asal Jombang Percayakan Keadilan Pada Hakim PN Surabaya
- Ubedillah Dipolisikan Karena Laporkan Dugaan KKN Anak Jokowi, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor KPK
Pemeriksaan sejumlah legislator Yos Sudarso ini diduga untuk mengkonflotir 'nyanyian' Agus Setiawan Jong saat diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
Peran tersebut, kata Dimaz, terkait mekanisme proses pengadaan sejumlah barang kepada 230 RT di Surabaya yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong.
"Karena Jasmas ini kan produk legislatif," pungkas pria yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 Hukum di Unair Surabaya.
Seperti diberitakan, enam legislatif yang akan didalami perannya pada kasus ini adalah Sugito, Binti Rochma, Dermawan, Saiful Aidy, Dini Rinjani, dan Ratih Retnowati.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji]
- Viral Ibu Pukuli Anak Dengan Selang Air Gara-gara Proses Belajar di Rumah Selama Pandemik
- Ditintelkam Polda Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju WBK
- Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Segera Diumumkan ke Publik