Dua Pemalsu Dokumen Ribuan Miras Ilegal Dituntut 3 Tahun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan bersalah pada Daniel Damaroy dan Dian Priyantono, dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen ribuan miras ilegal dari Singapura.


Selain menjatuhkan pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin agar menjatuhkan hukum denda pada kedua terdakwa. Denda yang dijatuhkan adalah Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," sambung JPU Fadil.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Sutikno selaku kuasa hukum kedua terdakwa  mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada sidang satu pekan mendatang.

"Kami ajukan pembelaan majelis," kata Sutikno disambut ketukan palu hakim Syifa'urosiddin sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Menurut Sutikno, tuntutan jaksa dianggap berat, lantaran porsinya hanya sebagai bawahan saja.

"Aktor utama dalam kasus ini masih belum terseret ke meja hakim. Mereka cuma bawahan tidak tahu apa-apa. Dia punya atasan, kenapa yang ditangkap cuma bawahan," ujar Sutikno usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.[aji]