Musisi Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Firli Bahuri Pastikan Dugaan Kasus Suap Kabasarnas Dituntaskan Sesuai UU
- 23 Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi
- Calon Pengantin Tuntut Balik Pengelola Taman Nasional, Legislator DPRD Jatim: Harusnya Mereka Sudah Dipenjara!
Baca Juga
Saat ini, Ahmad Dhani dalam perjalanan ke Cipinang. Adalah perintah hakim PN Jaksal dia harus segera ditahan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. [bdp]
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
- Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Identitas Wanita yang Coba Masuk Istana Merdeka Terungkap: Warga Jakarta Utara
Baca Juga