Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Mariono menegaskan berdasarkan pemberitahuan penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Jatim, tidak ada tersangka berinisial ‘F’ dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.
- Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara, Hak Pengurus Organisasi Dicabut Hingga Tiga Tahun
- IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Dalam Kasus Suap Tambang Ilegal
- Sepanjang 2021, Kejari Bondowoso Telah Tangani Ratusan Kasus Diantaranya Korupsi
Menurut Asep, Polda Jatim hanya menetapkan enam tersangka dari PT Saputra Karya dan kotraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Keenam tersangka tersebut antara lain BS, Direktur PT NKE, RW sebagai Project Manager PT NKE, AP sebagai Site Manajer PT NKE, RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya dan LAH sebagai Struktur Engineering Supervisor PT Saputra Karya serta AK sebagai Struktur Supervisor PT Saputra Karya. berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW.
"Sementara ini penyidik hanya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini (amblesnya jalan gubeng). Pemberitahuan kami terima sejal 29 Januari 2019 lalu,†terangnya.
Langkah selanjutnya, lanjut Asep hanya bisa menunggu laporan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.
"Setelah 30 hari setelah SPDP diterima belum ada tahap I, kita bakal menanyakan perkembangan kepada penyidik," pungkasnya.
Seperti diketahui munculnya keterlibatan nama 'F' dalam kasus amblesnya jalan Gubeng ini berhembus dari ocehan Ketua DPRD Surabaya, Armuji.
Legislator asal PDI-P ini menuding ada anak pejabat Pemkot Surabaya yang cawe-cawe dalam mengurus perijinan proyek itu yang super cepat.
Akibat ulah anak pejabat Pemkot Surabaya ini membuat kontraktor maupun pelaksananya terlena tak mengindahkan kekokohan kontruksi pembangunan yang rencananya untuk pengembangan RS Siloam.[aji
- Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Barang Sitaan, Saksi Ungkap Penyerahan Uang ke Ferry Jocom
- Tak Dapat Uang Saku, Pegawai Linmas Kota Surabaya Terpaksa Nyopet
- Bos Karaoke di Surabaya Akui Jadi Pengedar Ekstasi