Anak Buah Pakde Karwo Lawan Dakwaan Jaksa

Cholik Wicaksono, Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemrov Jatim resmi menyandang status terdakwa setelah kasus pungutan liar (pungli) pertambangan ijin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (1/2) lalu.


Dijelaskan Heru, Persidangan kasus pungli di Dinas ESDM Pemrop Jatim ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

"Didakwa melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pungli ini terjadi saat pengusaha tambang bernama Nurul Andini hendak mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

Pada pengurusan permohonan IUP tersebut, Nurul Andini meminta bantuan dari seseorang bernama Ali Hendro untuk mengenalkan ke terdakwa Cholik Wicaksono.

Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan ditempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprop Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.

Namun, pertemuan itu justru menjadi petaka  bagi Cholik karena ditangkap oleh Polda Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pungli.

Saat ditangkap, Petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana Cholik, Warga Jagir Sidosermo Surabaya.

Anak buah Pakde Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini ditahan Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim pada Rabu (9/1) lalu.[aji]