. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Stephen Partowidjojo (36) yang kedapatan membawa ratusan proyektil senjata api.
- Dua Pengedar Tertangkap, Polsek Tandes Buru Pasutri Pemasok Sabu
- Berkas Kasus ASABRI Resmi Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
- Sebanyak 36 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek 2575
"Penyidik tidak dapat melakukan penahanan terhadap SP. Karena yang dibawa oleh SP hanyalah proyektil saja atau bagian komponen amunisi, maka tidak dilakukan penahanan," tegas Barung.
Barung menegaskan, kasus tersebut bisa dikategorikan biasa Sebab orang tersebut hanya membawa salah satu komponen amunisi yaitu proyektil.
"Jadi, amunisi itu terdiri beberapa komponen, ada bahan ledaknya, selongsongnya, ada hulu ledak, dan kemudian ada proyektilnya. Jadi bukan amunisi, hanya bagian amunisi saja," tambah Barung.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, kasus tersebut tetap ditangani polisi.
"Penyelidikannya seputar mencari tahu untuk apa proyektil sebanyak itu," jelas Barung.
Menurut pengakuan SP, sambung Barung, dia baru pertama kali ini membawa proyektil dalam perjalanan pesawat.
"Herannya kalau itu amunisi, kenapa bisa lewat di China kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada. Kenapa tidak terdeteksi, ternyata itu memang bukan amunisi hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi. Barang itu sama dengan besi saja," demikian Barung. [aji]
- Berlagak Sok Jagoan, 13 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Satreskrim Polres Jombang
- Anak 11 Tahun di Sumenep Diperkosa Jelang Tarawih
- Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Seumur Hidup, Filrli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK