Al Ghazali, putra bungsu Ahmad Dhani berencana akan mendatangi Komnas HAM, Senin (4/3). Ia akan melaporkan terkait perpanjangan penahanan ayahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari kedepan.
- Korupsi Kredit Macet BNI Disorot, MAKI: Aneh, Kalau Pelakunya Tunggal Mestinya Penggelapan Bukan Korupsi
- Belasan Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Diperiksa Polisi
- KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
Dikatakan Al, Keputusan perpanjangan penahanan ayahnya, Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi merupakan suatu hal tanpa sebab. Menurut Al, Dhani ditahan tanpa kejelasan.
"Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya hari ini diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali,"ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahamd Dhani dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019.
Perpanjangan penahanan itu tidak ditolak dan tidak ditanda tangani oleh Ahmad Dhani.
Meski menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini dikatakan Kejati Jatim merupakan bentuk upaya paksa.[aji]
- Dewas KPK Beber Aziz Syamsuddin Beri Duit Ke Stepanus Robin Pattilu, Ini Nilainya
- Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- Bupati Muhammad Adil, 2 Pejabat BPK dan BPKAD Kepulauan Meranti Resmi Jadi Tersangka KPK