Berkas Perkara Pemerasan Rekanan PDAM Sudah P21

Kasus pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan Manajer PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo Alias Gurit terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Arianto memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan sempurna atau P21 oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung RI.


Untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, masih kata Didik, Penahanan tersangka  Retno Tri Utomo alias Gurit akan dipindahkan ke Surabaya, yakni ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

"Yang pasti penahanan terhadap tersangka juga kami pindah ke Surabaya," terang Didik Farkhan.

Untuk diketahui, Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.[aji