Bule Amerika Yang Mahir Bahasa Jawa Ini Divonis 4 Tahun Penjara Karena Simpan Narkotika

Alex Daniel Gems, Bule asal Amerika yang mahir bahasa jawa ini divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti menyimpan 2 linting ganja dan sabu sabu seberat 0,52 gram.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,"ucap Ketua majelis hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya diruang sidang garuda, Kamis (28/3).
Selain menjatuhi hukuman badan, Bule kelahiran Texas yang bekerja sebagai guru bahasa Inggris disalah satu Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) dikawasan Raya Darmo Kali Surabaya ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai ketentuan undang-undang, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,"sambung hakim Anne Rusiana.
Vonis hakim Anne Rusiana ini langsung disambut kata terima oleh terdakwa Alex Daniel Gems, dengan mendatangi berita acara putusan.
Selain Alex Daniel Gems, Hakim Anne Rusiana juga menjatuhkan putusan yang sama kepada Edi Purwanto, rekan Alex dalam berkas terpisah. Edi pun juga menerima putusan hakim.
Dari pantauan diruang sidang, pembacaan vonis ini dibacakan usai JPU Ali Prakoso membacakan surat tuntutanya. Karena Alex Daniel Gems dan Edi Purwanto tidak mengajukan Pembelaan, mejelis hakim akhirnya melanjutkan dengan pembacaan vonis.
Sebelumnya, JPU Ali Prakoso membacakan surat tuntutan kedua terdakwa secara terpisah dan menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Alex Daniel Gems dan Edi Purwanto ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Apartemen Metropolis, tempat tinggal Alex, pada 19 November 2018 lalu.
Saat digeledah, Petugas menemukan narkoba jenis sabu sebesar 0,52 gram dan dua linting ganja yang ditaruh diatas plafon kamar mandi.
Dalam kasus ini, Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika.[bdp]