Polisi Tangguhkan Penahanan Oknum Dosen Yang Diduga Cabul Kepada Mahasiswinya

. Polisi menangguhkan penahanan oknum dosen UIN Raden Inten, Bandar Lampung Saiful Hamali atau SH. SH sendiri sebelumnya ditahan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang mahasiswinya.SH sebelumnya ditahan hingga 20 hari sejak gelar perkara dan ancaman pidananya tujuh tahun penjara, Jumat (22/3).


Melansir RMOL Lampung, alasan penyidik lainnya, kata kuasa hukumnya, Muhammad Suhendra, Minggu (31/3), ada beberapa poin pertimbangan yang tidak bisa disampaikan ke publik.

Sebelumnya Aparat kepolisian menetapkan SH, dosen UIN Raden Intan Lampung itu, tersangka pelecekan EF, mahasiswi bimbingannya sendiri, setelah gelar perkara pada Kamis (21/3).

SH dijerat Pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atas laporkan perkara dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT
 
"Polda Lampung menahan SH karena ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Bobby Marpaung beberapa waktu lalu.

Pekan lalu, Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Raden Intan Bandarlampung desak rektorat UIN Raden Intan Lampung memecat oknum dosen yang kini jadi tersangka pencabulan terhadap mahasiswinya.

Menurut Ketua Komisariat PMII Raden Intan Bandarlampung Dedy Indra Prayoga, pihaknya sudah beberapa kali berupaya menanyakan ketegasan rektorat terhadap dosen Fakultas Ushuluddin yang berinisial SH tersebut.

Namun, kata dia, Rektor M. Mukri bungkam, tak mau memberikan keterangan tentang sanksi terhadap SH. Dosen yang diduga mencabuli bimbingannya sendiri, EP, masih berstatus sebagai dosen tetap UIN Raden Intan Lampung.

"Kami hanya meminta pihak rektorat merespon apa yang menjadi tuntutan kami. Sebab, perbuatan oknum dosen ini sangat tidak pantas apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik,” kata Dedy Indra Prayoga, dua hari lalu (27/3).

Senin lalu (25/3), UIN Raden Intan Lampung menyatakan dua sikap atas ditetapkannya salah seorang oknum dosennya jadi tersangka asusila oleh Polda Lampung.

Pertama, UIN Raden Intan siap memberikan bantuan hukum terhadap SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin, yang diduga telah melecehkan mahasiswi bimbingannya sendiri inisial E, jika yang bersangkutan minta.

Kedua, soal sanksi dari pihak universitas terhadap SH, akan mengacu sesuai peraturan yang ada lewat sidang pimpinan UIN Raden Intan, apakah harus diberhentikan sementara atau apa, kata Dr. Abdurrahman Harun.

Menurut kepala Biro Administrasi Umum Kepegawaian dan Keuangan (AUKK) UIN Raden Intan itu, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. [jit]