Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi menjalani sidang sebagai saksi dari tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
- Kiai Muda Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
- Bantah Terlibat Suap, Hakim Itong Menganggap Cerita OTT Dirinya Seperti Dongeng
- Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Alhamdulilah baik, terimakasih, terimaksih," ujar Imam singkat.
Sebelumnya, dugaan jatah Rp 1,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi mengemuka dalam kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (22/3) lalu.
Suradi, kala itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ia mengungkapkan bahwa inisial M yang dimaksud akan diberikan duit itu diduga seorang menteri yaitu Menpora Imam Nahrawi.
Menurut Suradi, saat itu Fuad memintanya agar menuliskan daftar penerima fee. Daftar penerima itu ditulis dengan inisial, salah satunya M (red: M Imam Nahrowi).
JPU KPK, kemudian menunjukkan barang bukti terkait daftar nama yang diduga akan menerima fee dana hibah tersebut. Inisial M berada paling atas yakni Imam Nahrowi selaku Menpora.[bdp]
- Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan Kerja Dari Kantor
- Kejari Madiun Lidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Kolam Renang yang Mangkrak
- DPRD Jatim Minta Verifikasi Ulang Seluruh Tenaga Medik