Awal puasa tahun ini tampaknya akan berat dirasakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pasalnya, tak lama usai memimpin sidang isbat pada Minggu (5/5) untuk menentukan awal Ramadan, Menag harus menjalani pemeriksaan KPK. KPK telah melayangkan surat penjadwalan ulang untuk politisi senior PPP itu. Sesuai jadwal, Lukman akan diperiksa pada Rabu (8/5) sebagai saksi untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy.
- KPK Pastikan Pengusutan Dugaan Keterlibatan Anggota BPK RI Pius Lustrilanang dalam Kasus Suap Terus Berjalan
- Kabulkan Gugatan Rekanan Proyek Wastafel, Hakim Perintahkan Pemkab Jember Bayar Tunai
- Dipulangkan Setelah Diperiksa 9 Jam, Anak Akidi Tio Berstatus Wajib Lapor
Menag Lukman sempat mangkir pada pemanggilan Rabu (24/4) lalu. Karena itu, KPK kata Febri mengingatkan dan mengimbau Menag Lukman untuk dapat memenuhi panggilan KPK nanti.
"Jadi kami harap yang bersangkutan (Menag Lukman) datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," demikian Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yakni anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selama proses penyidikan, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[bdp]
- KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo di PN Jaksel
- Geledah DPRD Jatim hingga Rumah Tersangka, Ini yang Diamankan KPK
- Wanita Penyandang Disabilitas Nekat Bawa Sabu dari Sumut ke Jakarta Naik Bus