Sedikitnya lima orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
- Tak Ingin Larut Dalam Kesedihan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menerima Putusan Hakim PN Surabaya
- Kabar Anies Tersangka Kasus Formula E, KPK: Tidak Benar
- Usai Tertangkap Tangan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, walikota Dumai)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/5).
Dalam perkara ini, Zulkifli AS diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan tahun 2017 dan APBN 2018.
Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas berupa kamar hotel di Jakarta dalam kasus ini. Zulkifli diduga terlibat dalam dua perkara, karena itu dia disangkakan pasal berlapis.
Pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[aji
- Firli Bahuri Sudah Tanda Tangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku
- Ketua KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Layak Dijerat Pasal TPPU
- Mario Dandy Diadili Usai Lebaran