Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) tidak tinggal diam melihat alumni UI, dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan dilaporkan ke polisi atas analisa medisnya tentang fenomena ratusan petugas pemilu yang meninggal dunia.Seperti dikutip dari kantor berita ID, mereka akan menggelar aksi di depan Masjid Arif Rahman Hakim (ARH) UI Salemba usai Salat Jumat, (17/5). Dalam seruannya, IKB UI siap menjadi penjamin Dokter Ani, jika terindikasi ada upaya dikrimalisasi apalagi sampai ditahan polisi. Mereka turut mendengungkan tanda pagar #SaveDokterAniHasibuan.
- Retno Marsudi: OKI Harus Jadi Jembatan Bagi Afghanistan
- Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Sekjen PAN, Politisi Madura: Salah Alamat!
- Mahfud MD Ditunjuk jadi Duta Keterbukaan Informasi
Namun, analisa medisnya ternyata berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tertera pada Laporan Polisi Nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019. Dokter Ani disangkakan telah melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 35 junto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE.
Dokter Ani dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat, yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.
Pada hari ini, Ani diharuskan menghadiri pemanggilan sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Dia sedianya akan diperiksa di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.[bdp]
- Tahun Depan, Menko Airlangga Naikan Plafon dan Permudah Syarat Dapat KUR
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat Ketua KPU RI Gegara Loloskan Pendaftaran Gibran
- PA GMNI Banyuwangi Kantongi Bukti Indikasi Kecurangan Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024