Gus Nur Bakal Bebas- Ini Dasar Hukumnya

Ahmad Khozinuddin selaku ketua tim penasehat hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur angkat bicara terkait persidangan hari ini. Ketua LBH Pelita Umat ini mengaku optimis dapat membebaskan Gus Nur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


Dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3), Ahmad Khozinuddin menilai Gus Nur tidak memiliki peran sebagai orang yang mentransmisikan dan mendistribusikan serta dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan JPU.

"Yang dipersoalkan adalah bukan pembuat konten tetapi yang mendistribusikan,yang mentransmisikan atau yang dapat membuat dapat membuat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik, sehingga dalam kasus Aquo, Gus Nur tidak punya peran sama sekali," terangnya.

Diungkapkan Ahmad Khozinuddin, UU ITE yang didakwakan kepada Gus Nur dinilai tidak boleh lepas dari genus delik pasal 310 dan 311 KUH Pidana, yang artinya mengarah kepada individu bukan perorangan atau badan hukum maupun komunitas.

"Sehingga tidak relevan dan tidak tepat dakwaan disampaikan kepada klien kami sebagai individu. Padahal yang diunggah konten yang disampikan pada akun Generasi Muda NU bukan pada individu tertentu," ungkapnya.

Selain  itu, dalam persidangan tadi, Ahmad Khozinuddin mengatakan, tidak ada satu saksi yang dihadirkan JPU merasa tersinggung atas video vlog berdurasi 1 menit 26 detik tersebut yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik generasi muda NU.

"Kami melihat tidak ada satupun saksi yang tersinggung dari sisi pribadinya,  tetapi dari sisi bahwa ujaran itu diarahkan ke generasi muda NU. Sehingga, kami optimis Gus Nur akan lepas dari tuntutan atau bahkan  bebas . Karena unsur unsur dari delik pasal ujaran yang dimaksud terbukti tidak terpenuhi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hari ini Gus Nur menjalani sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik generasi muda NU melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni saksi pelapor, Ma'ruf Syah, KH. M Nuruddin A Rahman, Muhammad  Nizar dan Muhammad Syukron.

Pemeriksaan keempat saksi tersebut berlangsung selama tiga jam lebih, dimulai Pukul 12.10 WIB dan selesai pada Pukul 15.25 WIB.  Mereka didengarkan keteranganya secara bergantian.[aji]