Kejati Jatim Tak Pernah Terbitkan SP3- Perkara Tahun 2015 Bukan Soal Korupsi

Statement Sumarso selaku kuasa hukum PT Yekape yang menyebut kasus korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya pernah dihentikan atau SP3 tahun 2105 lalu, dibantah Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.


Diterangkan Didik Farkhan, pada 2015 Kejati Jatim memang sedang menangani perkara YKP, namun bukan terkait pidana korupsi melainkan tentang masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Saat itu ada surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya ke Datun Kejati Jatim yang meminta Legal Opinion (LO) tentang YKP. Bukan masalah korupsi," terangnya.

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini juga mengungkapkan, jika pada 2007 kasus YKP ini pernah dilidik oleh Intel Kejari Surabaya. Namun, saat itu belum ditemukan potensi kerugian negara karena YKP masih menyetor ke APBD Pemkot Surabaya.

"Lebih detailnya bisa tanya ke Kejari Surabaya. Karena saat itu baru lidik dan menurut saya hal itu bukan hal yang haram untuk dibuka. Penyidikan aja masih bisa dibuka apalagi masih penyelidikan," ungkapnya.

Menurut Didik, penyidikkan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut dilakukan karena ada pengaduan. Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan YKP.

"Karena itu kami melakukan penggeledahan di Kantor YKP dan PT Yekape, serta mencekal lima pengurus YKP dan memblokir semua rekening bank yang berkaitan dengan YKP," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam Pansus Hak Angket, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.[aji]