Surat Tuntutan Untuk Pejabat Petrogas Jatim Belum Siap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya gagal membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Wahyu Pujo Saptono yang menjabat General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama, Perusahaan BUMD Pemprop Jatim.


Penundaan tersebut, masih kata Feri Rachman, dikarenakan penuntutan kasus korupsi  yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar itu masih diajukan ke Kejagung.

"Rencana tuntutan sudah kami kirimkan ke Kejagung dan baru turun ke kami minggu ini, karena itu kami minta penundaan ke majelis hakim," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini terjadi saat terdakwa Wahyu Pujo Saptono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI.

Dari hasil audit BPK RI, proyek kerjasama di bidang batubara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29.133.596.855,00.

Dalam kasus ini, Wahyu Pujo Saksono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[aji]