Putusan MK Bukti KPU Sudah Bekerja Dengan Baik

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, membuktikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja dengan baik.


Dilansir Kantor Berita RMOL, Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung KPU dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik.

Dalam hal ini, Arief berterima kasih kepada penyelenggara pemilu dalam struktur jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Program Pengembangan Kecamatan (PPK),  Tempat Pemungutang Suara (TPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Termasuk kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di semua tingkatan, Dewan Kehormatan Penyelenggaraa Pemilihan Umum (DKPP), TNI, dan Polri.

"KPU juga berterima kasih dengan pemerintah yang selama ini banyak bekerja sama dengan kita, Kominfo, BPPT, kemudian Kemlu, Kemendagri, Kemekeu, Kemenkes, Kemen PPA, dan juga K/L lain," pungkasnya.[aji