Polda Jatim Tangkap Pria Suka Sesama Jenis- Korbannya Anak Dibawah Umur

Purwanto, Pria asal Tulungagung ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim lantaran telah mencabuli (menyodomi) sesama jenis yang masih dibawah umur (pelajar).


Diungkapkan Aldy, kasus ini diungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat jika ada korban di bawah umur yang tidak terima.

"Untuk sementara ada dua anak dibawah umur yang menjadi korbannya. Kami masih terus mendalami kasus ini,"ujarnya.

Saat penyidikan, masih kata Aldy, pihaknya menemukan hasil, bahwa perbuatan pelaku melakukan hubungan sesama jenis sudah dilakukan sejak 2004

"Yang bersangkutan (Purwanto) menyampaikan kepada kami sudah 50 kali melakukan hubungan,Ada juga yang dewasa, ada yang di bawah umur,"sambungnya.

Sementara saat ditanya terkait modus pelaku saat mencabuli anak di bawah umur, Aldy mengatakan biasanya Purwanto kerap meminta nomor WhatsApp korban. Setelah itu, dia pun mengajak korban bermain ke rumahnya.

"Di rumah, Pelaku langsung membawa korban ke kamar dan melakukan hubungan sesama jenis. Usai itu, baru dia memberi korban uang Rp 100 hingga Rp 150 ribu,"jelas Aldy.

Saat ini,  Polisi telah mengamankan beberapa barang bukt, diantaranya uang tunai Rp 100 ribu, handphone, seprei warna pink, celana dalam hitam dan biru, hingga tiga lembar tisu bekas sperma.

Atas perbuatannya, Purwanto akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[bdp]