Lacak Kerugian Negara- BPK Investigasi Hingga Ke Rusia

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan floating dock dengan terdakwa Antonius Ari Saputro kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menghadirkan ahli dari BPK RI, I Kadek Suartama.


"Ternyata perusahaan pemenang tender hanya punya aset sebesar 202 US Dolar dan hanya punya satu karyawan yaitu terdakwa yang diberi jabatan sebagai Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura,"terang Kadek dikutip Kantor Berita dalam persidangan, Rabu (17/7).

Setelah melakukan investigasi tentang legalitas perusahaan pemenang tender dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar. Selanjutnya, masih terang Kadek, BPK melakukan investigasi ke Rusia selama dua minggu.

"Tim BPK melakukan investigasi ke Bea Cukai dan Asuransi Rusia yang menjamin proses pengadaan kapal ini. Dari asuransi inilah baru diketahui bila usia kapal yang dipesan sudah diatas 20 tahun,"beber Kadek.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," kata hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Selain Antonius Ari Saputro, kasus ini juga menjerat Eks Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PDPS) Riry Syeried Jetta, yang saat ini perkaranya juga telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.[aji]