Miris- Kakek Ini Gagal Kencani PSK Setelah Kepergok Petugas Trantib

. Seorang kakek berusia 70 tahun, sebut saja Dar, diduga gagal menyalurkan nafsu birahinya dengan Pekerja Sex Komersial (PSK). Nasib apes tersebut menyusul petugas trantib atau Satpol PP lebih awal mengamankan kakek asal Desa Teguhan, Kecaman Paron itu sebelum indehoi dengan RS seorang PSK.


"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, karena selain dilakukan di siang hari juga bertepatan dengan hari Jumat. Apalagi warung yang dimaksudkan itu sudah kita tutup dua tahun lalu," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Ngawi Arif Setyono membenarkan kejadian penggerebekan itu.

Pasangan bukan muhrim itu akhirnya diminta untuk keluar dari kamar dan dilakukan pembinaan. Menurut pengakuan Dar, dia berangkat dari rumah untuk membeli lele. Namun, kenyataannya justru mampir di warung esek-esek. Begitu juga dengan RS, perempuan yang sudah bersuami itu nekat menjajakan cintanya kepada laki-laki hidung belang dengan alasan kebutuhan ekonomi.

‘’Pengakuannya karena ditinggal suami ke luar kota,’’ terangnya sembari menyebut dalam sekali main hanya minta bayaran Rp 100 ribu.

Apapun alasan yang disampaikan pihak Satpol PP tetap menganggap tindakan pasangan tersebut hal yang salah. Kendati begitu, pihak Satpol PP tidak mengamankan keduanya untuk dibawa ke kantor. Dan hanya dilakukan pendataan serta pembinaan di tempat. Arif beralasan karena keduanya baru tertangkap sekali itu. Sehingga pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka.

Sebaliknya, Arif mengaku kesal karena EN si pemilik warung juga sudah pernah tertangkap basah menyediakan PSK untuk ditawarkan kepada para tamu warungnya. Namun kala itu Satpol PP masih memberikan toleransi kepada pemilik warung dengan harapan dapat berhenti menyediakan prostitusi. Alih-alih berhenti, justru sekarang aktifitas tersebut semakin menjadi.

‘’Kesabaran kami sudah habis. Jika sekali lagi ketahuan menyediakan praktek prostitusi akan kami bawa ke ranah hukum,’’ ancamnya.

Dia menjelaskan bahwa tindakan EN selaku pemilik warung itu bertentangan dengan Perda Ngawi Nomor: 1/2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pada pasal 42 dan 43 aturan tersebut tertulis pihak yang memfasilitasi kegiatan prostituasi bakal dikenakan hukuman maksimal tiga tahun penjara. Atau bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta. [pr/mkd]