. Usai menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes, Kejari Surabaya segera melimpahkan berkas perkara kasus narkoba basis grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Terima Uang "Tutup Mata", 11 Pegawai Rutan KPK Kembali Dapat Sanksi Berat
- Enam Pejabat Polresta Sidoarjo Dimutasi
- Perkosa Gadis di Bawah Umur, Tujuh Remaja Tertangkap Satreskrim Polres Probolinggo
Saat jumpa pers, Kajari Anton Delianto membeberkan kronologis kasus narkoba yang menjerat Hubert Henry Limahelu sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap dirumahnya di Kalongan Kidul dengan barang bukti tiga bungkus plastik berisi ganja yang disimpan di atap genteng rumah tersangka," beber Anton.
Ganja tersebut, masih kata Anton, dibeli oleh Henry sapaan akrab basis Boomerang dari Michale Amos (berkas perkara terpisah).
"Dibeli seharga 400 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri," sambungnya
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami memperpanjang penahanan tersangka sejak tanggal 8 sampai dengan 20 Agustus mendatang," pungkas Anton Delianto. [mkd]
- Pakar Pidana: Tuntutan Mati Teddy Minahasa Sudah Tepat
- KPK Cegah Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya Bepergian ke Luar Negeri
- Dugaan TPPU, Penyidik Tipikor Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon sebagai Tersangka