Tanggung Ulah Dirut- Dirkeu PT Jamkirda Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

. Perjalanan perkara korupsi Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro memasuki babak akhir. Upayanya untuk bisa bebas dari jeratan hukum justru berujung vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.


"Majelis tidak menemukan alasan pembenar atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Oleh karenanya, terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucap Hakim Rochmad dikutip Kantor Berita saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Senin (12/8).

Dalam kasus ini, terdakwa Bugi Sukswantoro dianggap telah melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Achmad Nur Chasan dalam mencairkan 47 kali dana kasbon tanpa prosedur.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Rochmad yang disambut sikap pikir-pikir dari terdakwa maupun JPU Gunawan dari Kejati Jatim.

Untuk diketahui, Kasus korupsi di PT Jamkrida ini berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim.

Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp 6,5 milliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Saat ditelusuri, barulah diketahui bila mulanya dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar, namun disalahgunakan terdakwa Achmad Nur Chasan untuk kepentingan pribadi.

Atas kasus ini, Achmad Nur Chasan divonis lebih berat yakni 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dirut BUMD ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 milliar atas keugian negara yang dinikmatinya dan akan dihukum 3,6 tahun penjara apabila tidak dibayar sejak 1 bulan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. [mkd]