Gugatan Praperadilan Ratih Retnowati CS Tak Halangi Penyidikan

Upaya praperadilan yang dilakukan tiga tersangka korupsi dana jasmas yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati, Syaiful Aidy tidak menghentikan kelanjutan proses penyidikan. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.


Saat ditanya apakah pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait gugatan praperadilan tersebut, Dimaz mengaku baru menerima hari ini.

"Relase pemberitahuannya baru kami terima tadi pagi,"ujarnya.

Diungkapkan Dimaz, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiga tersangka. Itu dilakukan setelah ketiganya mangkir dalam panggilan pertama.

"Hari ini kami kirimkan panggilan kedua.Panggilan pertama, ketiganya tidak hadir,"ungkapnya.

Bila pemanggilan kedua ketiganya tetap tidak hadir, maka penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga. Dan tidak menutup kemungkinan, Penyidik akan melakukan upaya hukum lain,salah satunya penjemputan paksa.

"Kami masih berharap mereka kooperatif,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya pada Senin (19/8) lalu. Persidangan perdananya akan digelar pada Kamis (13/9).

Dalam gugatannya, ketiga tersangka meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni  2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Selain mereka, Dua Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito dan Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini  bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]