Lagi- Jaksa Layangkan Panggilan Kedua Ke Tiga Tersangka Jasmas

Hingga saat ini sudah terhitung empat kali panggilan yang dilayangkan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak terhadap Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.


"Jadi ada 4 panggilan yang tidak terpenuhi. Tiga panggilan saat itu sebagai saksi dan sekali panggilan sudah jadi tersangka," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (28/8).

Kendati anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, serta dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 diantaranya Dini Rijanti dan Syaiful Aidy selalu mangkir, namun hal tersebut tak menyurutkan penyidik Pidsus untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp 5 Milyar sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Nah, kita kirim panggilan lagi yang kedua untuk dimintai keterangan. Rencananya dalam minggu ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga tiga mantan anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima eks legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]