Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
- Rusia dan Ukraina Tandatangani Kesepakatan Ekspor Gandum
- Sandiaga Uno: Kerajinan Turun Temurun Bondowoso Harus Mampu Bersaing
- Pengamat: Tidak Ada Capres yang Menang di Debat Pertama
"MUI meminta kepada DPR RI untuk menunda atau menghentikan pembahasan RUU yang dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat," ucap Zainut Tauhid seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/9).
Permintaan penghentian itu bukan tanpa alasan. MUI menilai materi dari pemerintah dengan DPR RI mengalami perbedaan yang signifikan hingga separuhnya.
"Lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut," katanya.
Tak hanya itu, penundaan pembahasan juga berkenaan dengan RUU KUHP yang hingga kini belum disahkan menjadi UU. Sebab ia khawatir jika RUU PKS disahkan terlebih dahulu maka akan bertabrakan dengan pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP.
"Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron," tegasnya.
MUI juga mendesak DPR RI untuk segera merampungkan beberapa RUU yang tengah dibahas. Di antaranya RUU KUHP, RUU Pesantren, dan RUU Perkoperasian. [mkd]
- Demokrat Meyakini Langkah Mulyadi Menolak PDIP Karena Scientifik
- Temuan Riset Demokrat jadi Parpol 3 Besar, Anies Disarankan Gandeng AHY Sebagai Cawapres
- MK Putuskan Pemilu Sistem Terbuka, Hadi Dediansyah: Paling Ideal Untuk NKRI