Kemenkumham Jatim Akan Tutup Enam Akun Notaris- Ini Penyebabnya

Sepanjang 2017 hingga saat ini, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim telah memeriksa sebanyak 733 Notaris yang diduga melakukan pelanggaran etika dan profesi.


Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Media Elektronik dalam Pengawasan Notaris hari ini, Kamis (19/9).

Menurutnya, banyaknya notaris di Jatim membuat pengawasan yang dilakukan belum optimal. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan peran pengawasan dengan berbasis aplikasi online.

Forum yang digelar di Ruang Rapat Teleconference itu dihadiri anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) seluruh Jatim. Termasuk Wakil Ketua MPWN Jatim Machmud Fauzi. Acara dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati didampingi Kadiv Yankumham Hajerati dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.  

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah notaris di Jatim cukup luar biasa. Sejak 2017, setidaknya ada 300 notaris baru yang dilantik. Sehingga saat ini di Jatim jumlah notaris sebanyak 2.191.

"Namun, persebarannya tidak merata, sehingga menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan,” ujar Susy dikutip Kantor Berita

Hal ini menurut Susy menunjukkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengawasan kepada notaris. Dimana menurutnya sudah ada pergeseran perilaku pelanggaran. Dari yang awalnya hanya sebatas melanggar kode etik menjadi tindakan pidana.

"Kami berharap notaris bisa mendukung program pemerintah. Salah satunya dengan mulai menggunakan TI dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tegasnya.

Termasuk dalam memanfaatkan aplikasi berbasis media elektronik yang diciptakan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan begitu, pengawasan akan lebih mudah. Dan pihaknya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ketika notaris itu patuh, maka akan mendongkrak indeks easy doing business di Indonesia dan khususnya Jatim,” tutupnya.[aji