Didakwa Palsukan Pernikahan- Henry Gunawan dan Istri Malu Pakai Rompi Tahanan

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk yang keempat kalinya.


Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Dwi Purwadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan untuk Henry (terdakwa I) dan Iuneke Anggraini (terdakwa II)

Dijelaskan Jaksa Ali, perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni  perjanjian pengakuan  hutang dan  personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh belas miliar, tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut. Bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.

"Bahwa terdakwa I, Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa II, Iuneke Anggraini pada tanggal 6 Juli 2010 bertempat di Kantor Notaris Atika Ashiblie, SH melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran," terang JPU Ali Prakoso dikutip Kantor Berita saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (3/10).

Berdasarkan peristiwa tersebut, Jaksa mendakwa Pasutri ini melanggar Pasal  266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, Henry dan Iuneke mengaku akan mengajukan ekspepsi.

"Saya serahkan ke penasehat hukum," ucap Henry yang diamini kuasa hukumnya, Masbuhin.

Di akhir persidangan, Masbuhin meminta agar kliennya dilepaskan dari tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

"Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Masbuhin sambil menyerahkan permohonannya yang langsung disambut hakim dengan kata masih dipertimbangkan.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Henry dan Iuneke.

Untuk diketahui, saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan sementara PN Surabaya, Henry dan Iuneke terlihat menggunakan rompi tahanan. Namun setibanya di ruang sidang, Pasutri ini terkesan malu dan melepaskan rompi tahanannya.

Sebelumnya, Henry Jocosity Gunawan berkali-kali tercatat berurusan dengan hukum dan menerima vonis penjara yakni pada kasus penipuan tanah di Claket Malang, penipuan pedagang Pasar Turi dan penipuan atas kongsi nya dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Henry pun divonis bersalah di PN Surabaya atas semua kasus-kasus nya tersebut.

Selain itu, kini Henry sendiri diketahui juga akan menghadapi sidang di PN Sidoarjo atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.[aji]