Usai Jalani Tahap II- Darmawan Seolah Terlihat Emosi

Ada pemandangan menarik terhadap salah satu tersangka jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, yakni Darmawan usai menjalani pelimpaham tahap II (penyerahan berkas perkara dan tersangka) di kantor Kejari Tanjung Perak bersama rekannya Sugito.


Darmawan terlihat sekali aktif berbicara kendati tak ada pertanyaan awak media yang disodorkan kepadanya.

Ini terlihat ketika keduanya keluar dari ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Tanpa disodori pertanyaan, tiba-tiba Darmawan berceloteh seolah meluapkan emosinya yang terpendam selama ini.

"Awakmu pancet ae gak onok liyane ta, pancet ae wong iki," kata Darmawan dengan nada ketus pada kantor berita , Jum'at (11/10) lalu.

Tak hanya cukup disitu, celotehannya pun dilanjutkan, kendati awak media tak menyodorkan pertanyaan kepadanya tetapi diajukan kepada Sugito terkait proses tahap II yang cukup singkat.

"Ojok suwe-suwe. Jum'at. Awak dewe cepet, dikonkong suwe. Wah repot awakmu iku," sahutnya lantas disambut ketawa oleh Sugito melihat rekannya seolah diluar dari kebiasannya.

Bahkan saat Sugito menjawab pertanyaan berikutnya terkait proyek fisik, lagi-lagi Darmawan memotong jawaban Sugito, hal ini diisinyalir agar Sugito tak terlalu terbuka dalam soal itu.

"Gak ngerti aku iku," kata Sugito lirih lantas di jawab Darmawan agar tak menghiraukan pertanyaan itu.

"Ayo ndang balik. Ojok direken arek iku," sahut Darmawan sambil ngeloyor belok kanan keluar halaman kantor Kejari Tanjung Perak yang ia tanpa sadari arahnya salah.

"Sebelah sini pak (arah kiri)," teriak petugas pengawal tahanan pada Darmawan.

Meski Darmawan terlihat agak sensitif pada media ini namun hal tersebut tak dihiraukan Sugito.

Malah Sugito menjelaskan bila media ini merupakan mitra kerjanya.

"Yo opo iki dulur enom," tegas Sugito pada Darmawan.

Namun ketika giliran Darmawan ditanya terkait jasmas jilid II terkait proyek fisik sepertibyang dikatakan Kajari Tanjung Perak.

Darmawan enggan berkomentar. Ia memilih nyelonong langsung masuk ke mobil tahanan tanpa berkata panjang lebar seperti sebelum-sebelumnya.

"Wes gak ngurus iku, aku gak ngurusi iku," pungkasnya sembari duduk lantas mukanya menghadap jendela mobil tahanan.

Seperti diketahui, Sugito dan Darmawan menjalani proses pelimpahan tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka), Jum'at (11/10) sekitar pukul 10.45 Wib hingga 11.45 Wib di Kejari Tanjung Perak.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas ini tak hanya Sugito dan Darmawan, namun masih ada empat tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keempat tersangka lainnya diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]