Karena tak dapat solusi dari perwakilan sejumlah OPD Pemkot Surabaya, Komisi A akhirnya merekomendasikan yang isinya memberhentikan sementara kegiatan pembangunan SPBU BP-AKR.
- Kelemahan AHY, Belum Pernah Menduduki Jabatan di Pemerintahan
- DPR Minta Kemenkes, BPOM dan IDAI Jelaskan Kasus Gagal Ginjal Akut
- Artis yang Kembalikan Uang Kampanye Omnibus Law Sangat Mulia
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba. Menurutnya dengar pendapat akan digelar kembali pada pekan ini.
"Sementara untuk berhenti sampai jum'at atau senin dengan dihadiri oleh Kepala Dinas semuanya," ungkapnya.
Bahkan lanjut Habiba, bila pemilik SPBU tetap ngotot melanjutkan pembangunan, pihaknya akan memanggil Dinas PU Bina Marga dan Pematusan agar memberikan rekomendasi terkait pengrusakan median jalan.
"Dari pada nanti PU mengirim surat ke cipta karya untuk mencabut rekomendasinya karena sudah merusak ini menyangkut kerugian," tandasnya.
Sementara anggota Komisi A lainnya, Mohammad Machmud juga mengatakan hal yang sama.
"Ada beberapa ungkapan masalah amdal lalin yang dapat mengakibatkan kemacetan. Ruas jalan terhambat. Dishib pun mengakui. Teman-teman sepakat nunggu Kepala Dinas.Stop! Semua banyak kejanggalan," pungkasnya.[bdp]
- Jaksa Agung Diminta Turun Tangan Usut Transaksi Rp300 Triliun
- Antropolog UNAIR Analisis Kentungan Megawati: Makna dan Signifikansi Budaya
- Pakar Hukum Minta MKMK Tidak Terlalu Lama Bersidang Putuskan Ketua MK