Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya di Jalan Anggrek menuai protes.
- Jenazah TKW Asal Jember Yang Dibunuh Teman Prianya Di Selangor Malaysia Dipulangkan
- Srikandi SAKTI Jadi Wadah Emak-Emak dalam Olahraga Menembak
- TNI AL Beri Penghargaan PT Priamanaya Energy Usai Bantu Keluarga Awak KRI Nanggala-402
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menyebutkan, bahwa Satpol PP Surabaya dinilai telah melecehkan institusi DPRD Surabaya. Pasalnya ada kesepakatan dalam hearing yang digelar di Komisi B DPRD Surabaya untuk menunda penertiban sebelum ada relokasi.
"Kami merasa kecewa. Ini sama saja dengan melecehkan institusi DPRD Surabaya. Seharusnya direlokasi dahulu baru ditertibkan, toh ini warga kita sendiri," Ujar Anas Karno pada Kantor Berita , Kamis (31/10).
Anas menambahkan, penertiban tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat perbelanjaan, perkantoran dan perdagangan.[aji
- Door To Door, Kantor Imigrasi Ponorogo Salurkan Bantuan
- Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, Nenek Sebatangkara di Jember Tak Pernah Terima Bantuan
- Ratusan Warga Surabaya Ikuti Upacara Peringatan HUT ke - 77 RI: Saya Bangga!