Kelanjutan Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani- Jaksa Tunggu Pengadilan Tinggi

Kejaksaan Jatim hingga kini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus Ahmad Dhani terkait vlog 'idiot'. Oleh sebab itu pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut.


Ditanya apakah ada tenggang waktu tertentu dalam penerimaan putusan tersebut. Herry mengaku tidak ada. Selama belum menerima belum terhitung tenggang waktu.

"Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya ya. Jadi kami menunggu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Putusan banding Ahmad Dhani tersebut dimuat dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11).

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Berikut kutipan putusan banding yang diambil dari SIPP PN Surabaya:

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya yang dilihat, Kamis (7/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," sambung keterangan dalam SIPP PN Surabaya.[aji]