Aset Negara Dari Bisnis Batu Bara Tercatat Rp 37 Triliun

Hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, aset negara yang dikelola dari Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) mencapai Rp37,6 triliun.


"BMN tersebut berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/ 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar di Kantor DJKN, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/12).

Dalam PMK tersebut, menyebutkan bahwa aset yang termasuk BMN adalah tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, dan limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara.

Dodi menguraikan, apabila kontrak sudah habis, semua aset negara diambil. Apabila mereka ingin perpanjang, maka mereka harus membayar sewa.

BMN PKP2B tersebut dicatatkan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Hasil pengelolaan BMN dari bisnis batu bara kemudian dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dodi merinci, pada 2017, negara meraup Rp586,7 juta dari pengelolaan BMN. Lalu, pada 2018 sebesar Rp26,6 miliar, dan kemudian pada 2019 sebesar Rp10,9 miliar.

"Kontribusi DJKN dalam pengelolaan BMN PKP2B pada penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp38,139 miliar dalam tiga tahun terakhir,"

Pengelolaan BMN PKP2B saat ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai. Lalu mekanisme pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang dan tukar menukar dan hibah. Kemudian mekanisme pemusnahan dan penghapusan.[aji