7 Anak Anggota Genk Kampung Jawara Diadili Kasus Penyekapan dan Pengeroyokan

.Tujuh anak dibawah umur harus berhadapan dengan hukum. Mereka diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pengeroyokan dan penyekapan saat peristiwa tawuran antar dua genk di Surabaya beberapa waktu lalu.


"Hari ini pembacaan surat dakwaan, tadi persidangannya di gelar tertutup karena memang perkara anak,"kata JPU Yusuf Akbar saat dikonfirmasi Kantor Berita di PN Surabaya, Senin (16/12).

Dalam kasus ini, Ketujuh terdakwa anak tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Yakni  melanggar Pasal 76 huruf c Jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Persidangannya sesuai dengan hukum acara pidana anak. Jaksa maupun hakim tanpa menggunakan toga,"terang JPU Yusuf Akbar.

Selain ketujuh terdakwa anak tersebut, masih kata JPU Yusup Akbar, Perkara ini juga menjerat dua pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali. Keduanya akan disidangkan Selasa (17/12) besok.

"Berkas perkaranya dipisah karena dua pelaku ini sudah dewasa. Besok pembacaan surat dakwaanya,"terangnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Kasus pengeroyokan dan Penyekapan ini dialami oleh NHF  (korban), anggota genk All Star yang dituduh mencuri sepeda motor milik anggota genk Kampung Jawara.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya pada (20/11). Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para pelaku.[bdp]