Selama periode bulan Juni hingga November 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tangani 381perkara. Dari penanganan perkara itu, Kejari musnakan ribuan gram barang bukti (BB). Senin (30/12) di halaman kantor Kejari Kabupaten Malang.
- Serahkan Bantuan, Bupati Hendy Temui Warga Terdampak Banjir
- HPN 2021, Pers Menjadi Titik Balik Melawan Hoaks Medsos
- Kali Pertama Wali Kota Eri Mutasi dan Rotasi 129 Jabatan di Pemkot Surabaya
Pemusnahan barang bukti itupun dilakukan berbagai cara, seperti miras digilas menngunakan alat berat, dibakar, bahkan diblender. Semua yang telah dimusnakan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini dilakukan berbagai cara, ada yang dibakar, dilindas, bahkan diblender. Kegiatan ini merupakan rilis tahunan," ujar Kohar.
Masih menurut Kohar, detail total barang bukti yang dimusnakan tak lain adalah sabu seberat 895,553 gram dan 135 poket, pil dobel L sebanyak 282,506 butir, ekstasi sebanyak 334 butir, ganja kering sebanyak 99,809 gram dan 19 poket. Miras tanpa izin total 182 botol.
- Pemkot Surabaya Mulai Salurkan BLT Permakanan Rp200 Ribu
- Disperdagin Kota Kediri Pantau Kenaikan Harga Minyak Goreng di Pasaran
- Buru Pengunjung Alun-alun Jember yang Tak Pakai Masker, Bupati Hendy: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir