Digelontor Dana Hibah Miliaran- Perumda Tirta Kanjuruhan Kurang Maksimal

Perusahaan Umum Daerah Tirta (Perumda Tirta) Kanjuruhan yang sebelumnya merupakan pergantian nama dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang digelontor anggaran hibah puluhan miliar.


Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang pada tahun 2018, Perumda Tirtasani Kanjurahan medapat Penyertaan Modal Pemerintah 2.000 SR Hibah di tahun 2015 senilai Rp 5 miliar.

Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2016 senilai Rp 30 miliar.

Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2017 senilai Rp 30 miliar.

Dan di tahun 2018 mendapat Penyertaan Modal 5.000 SR senilai Rp 17 miliar. Sedangkan di tahun 2019 ini sama seperti tahun 2018, yakni 5.000 SR.

Namun yang menarik, di tahun 2017. Adanya surat keputusan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan yang pada waktu itu masih bernama PDAM Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan surat keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017. Yakni, penetapan biaya sambungan rumah baru program hibah air minum APBD Tahun 2017 sebanyak 8.400 SR dipandang tidak sesuai dengan kondisi praktis di lapangan. Oleh karenanya dibutuhkan revisi untuk penyempurnaan beberapa ketentuan dalam surat keputusan tersebut.

Menanggapi itu, Wahyu selaku Humas Perumda Tirtasani Kanjuruhan bersama Sulaiman yang berperan mengurusi dana hibah mengatakan, bahwa memang di tahun 2017 mengalami tidak sesuai ketentuan. Sehingga PDAM harus mengembalikan dana hibah dan merugi.

"Ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat, diantaranya rumahnya kosong, rumah yang menerima dana hibah rumahnya mewah seperti tingkat. Namun pada waktu itu sudah kami pasang semua total 8.400 SR," ujar Sulaiman, Selasa (31/12) saat di Kantor Perumda Tirtasani Kanjuruhan.

Ketika disinggung berapa total secara keseluruhan dana yang dikembalikan? Sulaiman tidak merinci secara detail. Dan berapa jumlah saluran yang ditolak, lagi-lagi tak bisa merinci secara detail.

Dilihat dari nilai bantuan hibah di tahun 2017 ke  tahun 2018 mengalami penurunan signifikan hingga hampir separuh, dari Rp 30 miliar turun menjadi Rp 17 miliar. Dari turunnya anggaran bantuan hibah tersebut, Wahyu menampik bahwa itu karena kurang maksimalnya mengelolah dana hibah di tahun 2017 lalu.

"Tidak seperti itu, namun memang disesuaikan anggaran dari pusat. Justru dalam waktu dua tahun terakhir antara tahun 2016 dan 2017 PDAM Kabupaten Malang sebagai rujukan daerah-daerah lain, karena kami mendapat apresiasi dalam kecepatan proses untuk penyelesaian persayaratan dan sebagainya," jelas Wahyu.

Perlu diketahui, pemasangan reguler untuk SR sebesar Rp 1,05 juta. Namun dengan adanya bantuan dana hibah oleh pusat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, masyarakat berpenghasilan rendah hanya membayar Rp 550 ribu.

"Kalau tarif reguler mencapai Rp 1,05 juta, tapi dengan adanya masyarakat Kabupaten Malang hanya membayar separuhnya Rp.550 ribu. Dengan catatan, tidak melebihi jarak yang ditentukan sesuai standart, yakni 6 meter. Jika melebihi dari itu, akan ada biaya tambahan yang sesuai kesepakatan bersama," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus berupaya memenuhi kapasitas ketersedian air bersih di seluruh Kabupaten Malang, seperti membuat sumur bor dan menemukan sumber mata air baru.[azm/aji