Pelajar Yang Bunuh Begal Di Malang Dituntut 1 Tahun Pembinaan

Sidang kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh ZA (18), seorang pelajar di Malang kembali digelar hari ini, Selasa, (21/1).


Pada sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menuntut pembinaan selama 1 tahun terhadap ZA di lembaga LKSA Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

“Menyatakan ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP,” tegas JPU, Kristiawan dalam amar tuntutannya.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam amar tuntutan berupa sepeda motor Vario, sandal jepit bermerek swalow, 1 buah senter, pisau dapur 30 cm, 1 jaket warna hitam, 1 sarung hitam, dan 1 celana jeans pendek warna biru.

Sementara itu, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, bahwa dari sidang tuntutan ini, JPU telah menjelaskan terkait dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider. Pada Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti.

"Kami bersyukur, pada dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terbuki, dan Pasal 338 tentang pembunuhan juga tidak terbukti. Tetapi JPU ingin membuktikan di Pasal 351 tentang penganiayaan yang menimbulkan kematian. Tetapi ZA hanya dilakukan pembinaan di LKSA Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," ujarnya.

Dengan adanya tuntutan ini kata Bakti, pihaknya akan tetap menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya , yakni besok Rabu (22/01) kepada hakim mulia melalui sidang pledoi.

"Kami tetap berpendirian pada Pasal 351 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 2 dan 1 unsur pembenar dan pemaaf. Soal isi dari pledoi, sementara waktu belum bisa kami jelaskan hari ini," pungkasnya.