Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengalihkan penahanan dua bos Es Krim Zangrandi, Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
- Eks Kadispendik Jatim Saiful Rahman Dituntut 9 Tahun Penjara
- LARM-GAK Ajak Warga Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwali Surabaya 2020
- Lagi, Sidang Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Ditunda
"Setelah membaca permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sesuai dengan pasal 23 KUHAP, dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,"kata hakim Pujo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan penetapannya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (21/1).
Selain ada penjaminan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa, gangguan kesehatan yang dialami kedua terdakwa juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan tersebut.
"Terdakwa juga mengidap penyakit kulit,"pungkas hakim Pujo Saksono.
Diketahui, Pengalihan status tahanan kedua terdakwa ini dikabulkan majelis hakim usai kedua terdakwa dan dua saudaranya yakni Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Danang Anubowo.
Keempatnya diadili kasus penggelapan saham yang dilaporkan adiknya yakni Evy Susantidevi. Selain didakwa penggelapan, keempat suadara ini juga didakwa melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan kedalam akta otentik.
- Nama Tim CCTV Kasus KM 50 Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo
- Bos Penginapan Assirot Residence Dibunuh Karyawannya Sendiri, Motifnya Sakit Hati
- MRP Perbaiki Gugatan Revisi UU Otsus Papua