Begini Nasib Honorer di Jombang Dengan Adanya PP 49 2018

Begini nasib tenaga honorer di Kabupaten Jombang yang semakin tersisih. Bukan tanpa sebab, mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Rabu (29/01/2020).


Peraturan tersebut mengisyaratkan adanya ketidakpedulian terhadap nasib pegawai honorer dilingkup pemerintahan dan instasi pendidikan. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Menurut Honorer K2 Jombang, Ipung Kurniawan mengatakan bahwa persoalan tentang peraturan itu semua tergantung oleh kebijakan pemerintah daerah. Karena pemerintah pusat sudah menyerahkan ke daerah dan sudah dibuatkan regulasi tentang pengangkatan honorer menjadi ASN.

"Semua tergantung daerah, Kita meminta adanya payung hukum dengan diterbitkan SK Bupati," keluhnya Ipung kepada Kantor Berita RMOLJatim sembari menunjukkan hasil audiensi dengan DPRD Jombang beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, lanjut Ipung menegaskan agar payung hukum itu segera diterbitkan sebagai upaya dasar pengamanan status kepegawaian. Hal ini sesuai dengan hasil hearing dengan DPRD Jombang tertanggal 27 Desember 2019 yang sudah mendapat persetujuan.

Adapun rekomendasi tersebut, pertama segera diadakan rekruitmen honorer K2 menjadi PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), dan kedua tenaga honorer K2 supaya dibuatkan payung hukum dan ditingkatkan kesejahteraannya minimal setara dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten).

"Nasib honorer K2 yang tersisa ini belum jelas. Bahkan, yang sudah lulus PPPK juga belum ada kejelasan SK nya. Dan kita juga sudah berkirim surat permohonan audiensi dengan Bupati masih belum dibalas," bebernya.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Jombang, Senen mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah sama dalam menyikapi honorer yakni sikap sesuai dengan yang telah diamanahkan oleh peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK yang diberikan tenggang waktu lima tahun sejak diterbitkan.

"Artinya nanti 2023 harus sudah selesai, tetapi mekanisme sudah ada, pada PP itu bagi honorer yang memenuhi syarat diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dan honorer hang lebih dari 35 tahun melalui PPPK yang difasilitasi oleh pemerintah," terangnya.

Sementara bagi yang belum terakomodir dan tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, Senen mengaku masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat lebih lanjut. Pada prinsipnya secara keseluruhan pemerintah mungkin tidak mengabaikan yang sudah lama mengabdi di pemerintahan terutama guru.

"Kami tidak bisa berandai-andai, yang kita tunggu adalah regulasi dari pemerintah gimana penyelesainnya seperti apa, ini yang kita jadikan dasar menyelesaikan yang tidak diterima pada seleksi CPNS dan PPPK," tuturnya.