Kesaksian Sekwan DPRD Surabaya Justru Bongkar "Permainan" Jasmas

Kesaksian Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto Anwar dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas atas terdakwa Ratih Retnowati malah membuka tabir yang selama ini tersembunyi.


Hal ini terungkap ketika Yusuf Eko Nahuddin penasehat hukum dari terdakwa Ratih Retnowati mempertanyakan kepada Sekwan adanya bukti berupa rekapan pengantar proposal pada tahun 2016 yang dikirim ke Pemkot Surabaya. Namun bukti rekapan tersebut ditandatangani oleh terdakwa pada tahun 2018.

Mendapat pertanyaan itu, Sekwan Hadi Siswanto Anwar mengaku tidak mengetahuinya.
Ia beralasan berbagai macam administrasi yang ada di gedung Yos Sudarso belum tentu ditandatangani olehnya.

"Saya tidak tau, setiap surat pengantar belum tentu saya, terkadang yang mewakili saya," kelit Hadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada penasehat hukum Ratih Retnowati yang tergabung dalam Jaya Atmaja Cs di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Mendapat jawaban yang kurang memuaskan, Yusuf pun mengajak Hadi ke Majelis Hakim menunjukkan surat tersebut. Sayangnya, kendati usai menunjukkan bukti tersebut.

Lagi-lagi Hadi Siswanto Anwar mengaku kurang mengetahui bila usulan jasmas merupakan hasil serapan aspirasi tiap anggota dewan dari dapilnya. Bahkan ia juga tak dapat memastikan bila tanda tangan dalam surat tersebut merupakan milik dari terdakwa. Sebab proses administrasi dikesekretariatan DPRD Surabaya itu dilakukan mulai dari jajaran paling bawah.

"Secara Hirarki, semua proses dari bawah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.