Jadi Otak Pemalsuan Akte Tanah Puskopkar, Henry J Gunawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2).


Agenda sidang yakni mendengar tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas lima terdakwa yakni, bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati, Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi membacakan tuntutan atas terdakwa Henry J Gunawan yang dituding bersalah melanggar pasal 266 KUHP dengan menyuruh memasukkan data palsu dalam akta otentik kasus tanah Puskopkar seluas 20 hektare di Desa Pranti Kec Sedati. Atas tindakan kejahatan itu, JPU menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan hukuman 6 tahun penjara.Mendengar tuntutan JPU, Henry J Gunawan yang terlihat tegang hanya bisa geleng-geleng dan menggaruk tangannya ke rambut kepalanya.

"Kami akan memberikan pembelaan pak hakim pada sidang berikutnya," ujar Henry J Gunawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara itu, untuk empat terdakwa lain yang tuntutannya dibacakan JPU Andik, Lestia dan Ridwan yakni terdakwa notaris Umi Chalsum, notaris Dyah Nuswantari dan notaris Yuli Ekawati dinyatakan bersalah melanggar pasal 264 KUHP karena membuat akte pelapasan tanah milik Puskopkar palsu kena tuntutan hukuman 5 tahun penjara.

Sedang terdakwa Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna karena terbukti menyuruh membuat akte pelepasan palsu kena tuntutan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Reny mengaku tak masalah karena itu merupakan hak jaksa.

"Kita akan terima apapun hasil proses sidang ini, ya kita jalani saja, kita ambil hikmahnya. Yang penting saya sudah menang kasus perdata atas tanah tersebut dan sudah inkrach," tegas terdakwa Reny.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim langsung menutup sidang dan melanjutkan minggu depan.

"Kita beri kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pembelaan atau pledoi pada sidang tanggal 10 Februari," ucap, Hakim Ketua Achmad Peten Sili.

Perlu diketahui, kelima terdakwa dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan berkas terpisah (splitsing) dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa Yuli Ekawati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Sedangkan terdakwa Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dan terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.