Waspada Kebocoran Data, RUU Perlindungan Data Harus Disegerakan

Kasus pemalsuan data simcard hingga berujung pada pembobolan rekening Bank yang menimpa wartawan senior, Ilham Bintang merupakan ancaman yang sangat serius. 


Tapi Tak Diindahkan Pemkot Untuk itu Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICFS), Ardi Sutedja, mendorong agar Rancangan Undang  Undang Perlindungan Data Pribadi segera dibahas oleh DPR.


 "Surat pengantar Presiden sudah keluar dari minggu lalu sekarang tinggal menunggu proses politik di DPR. Artinya tinggal menunggu agenda pembahasannya di komisi I," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/2). 

Terkait dengan kerja sama antara Dukcapil dengan pihak ketiga, Ardi menjelaskan,  saat ini sudah ada lebih 1,350 perjanjian yang meliputi sektor industri keuangan dan industri keuangan non bank. Namun hampir semua perjanjian dan bentuk kerja-sama tersebut tidak pernah transparan dan terbuka kepada publik. 

Padahal, lanjutnya yang dikerjasamakan adalah data-data kependudukan masyarakat Indonesia. Saat ini pun, teman-teman Dukcapil sepertinya sedang berusaha meyakinkan publik terkait keamanan perlindungan data yang mereka kelola.

"Namun sulit rasanya publik untuk diyakinkan mengingat kebocoran data sudah pasti akan terjadi," tegas Ardi.

Hal itu disampaikan Ardi mengingat di berbagai belahan dunia mana pun, yang memiliki sistim pertahanan siber canggih dan menghabiskan biaya ratusan juta dollar, bahkan tidak mampu menangkal kebocoran data yang kerap terjadi hampir setiap harinya.

Kalau mereka nanti sudah klaim memiliki standar sertifikasi keamanan inipun, sekali lagi Ardi menegaskan  tidak bisa menjamin 100% bahwasanya sistemnya aman dan foolproof.
Hal lain yang harus diingat bahwa teknologi pengamanan data, hampir semua industri memiliki ketergantungan terhadap teknologi dari pihak ketiga yang sudah jelas akan gencar berjualan.

 "Namun pokoknya bukan disitu tapi apakah kita memiliki SDM yang mumpuni?," pungkas Ardi.