Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) turunan dari revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Isi aturannya meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoax.
Menanggapi hal ini, pakar telematika, Roy Suryo mengatakan bahwa aturan tersebut bagus untuk menekan disinformasi di masyarakat.
- Segera Jalani Persidangan, AKBP Bambang Kayun Akan Didakwa Terima Suap Rp 57,1 M
- Golkar Gresik Bakal Manfaatkan Teknologi untuk Amankan Suara Pemilu 2024
- GP Ansor Lamongan Dukung Densus 88 Libas Teroris di Indonesia
“Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).
Hanya saja, politisi Partai Demokrat itu memberi catatan, yaitu permen benar-benar dilaksanakan secara fair. Artinya, aturan ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat saja.
“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para pelaku hoax sebesar Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedang platform sepertti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp 500 juta.
"Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2).
- Kasatkornas Banser: Jangan Adu Domba Pendukung dan Penolak Timnas Israel
- Mahasiswa Lebih Baik Dorong PT 0 Persen Ketimbang Dukung Capres
- Rizal Ramli Sebut Semangat Resolusi Jihad PBNU Sudah Pudar