Aturan Baru Kemenkominfo, Penyebar Hoax Didenda Rp 1 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) turunan dari revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Isi aturannya meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoax.

Menanggapi hal ini, pakar telematika, Roy Suryo mengatakan bahwa aturan tersebut bagus untuk menekan disinformasi di masyarakat.


“Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).

Hanya saja, politisi Partai Demokrat itu memberi catatan, yaitu permen benar-benar dilaksanakan secara fair. Artinya, aturan ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat saja.

“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para pelaku hoax sebesar Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedang platform sepertti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp 500 juta.

"Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2).